Beranda Kampus FH UNHAS Gelar Kuliah Umum Bersama LPSK Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

FH UNHAS Gelar Kuliah Umum Bersama LPSK Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

0

Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar kegiatan kuliah umum secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu (13/5/2026).

Kuliah umum dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WD I) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Ketua LPSK untuk hadir dan berbagi wawasan kepada civitas akademika Fakultas Hukum Unhas.

Menurut Prof. Dr. Maksun, S.H., LL.M, kegiatan akademik seperti ini telah menjadi rutinitas fakultas hukum unhas dalam menyambut dies natalis tiap tahunnya agar menjadi ruang penting bagi mahasiswa hukum untuk memahami praktik kelembagaan dan dinamika penegakan hukum secara langsung dari para pemangku kebijakan nasional.

Dalam kegiatan kuliah umum ini, Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H., M.H. selaku Sekretaris Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bertindak selaku moderator yang memandu jalannya diskusi secara komunikatif, interaktif, dan dinamis sehingga suasana akademik berlangsung hangat dan penuh antusiasme dari para peserta.

Kemudian, sesi panel lebih lanjut bersama dengan Ketua LPSK yakni Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, menegaskan bahwa dalam teori perlindungan hukum bagi korban tindak pidana, inti dari perlindungan yang efektif tidak hanya terletak pada aspek keamanan dan pendampingan hukum, tetapi juga pada kemampuan negara untuk memastikan bahwa kerugian ekonomi yang dialami korban dapat dipulihkan secara penuh, cepat, dan berkeadilan.

Juga lebih lanjut, beliau menjelaskan “bahwa pemulihan hak korban merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi korban tindak pidana yang sering kali mengalami kerugian material maupun psikologis dalam jangka panjang.”

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dan akademisi yang aktif berdiskusi terkait tantangan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan Indonesia, akses terhadap keadilan, serta pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.

Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin turut menyerahkan piagam penghargaan secara simbolis kepada Ketua LPSK di akhir kegiatan. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin berharap dapat terus menghadirkan ruang diskusi akademik yang relevan, kritis, dan berkontribusi terhadap penguatan sistem hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat di Indonesia. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT