Oleh: Engki Fatiawan
Isu lingkungan kini semakin marak diperbincangkan oleh berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Perbincangan tersebut tidak lagi berangkat semata dari narasi lokal, melainkan telah menjadi bagian dari diskursus global. Hal ini terjadi karena persoalan lingkungan tidak mengenal batas-batas administrasi negara. Dampak degradasi lingkungan dirasakan oleh masyarakat dunia secara luas, baik dalam bentuk perubahan iklim, krisis air bersih, bencana ekologis, maupun menurunnya kualitas hidup manusia.
Beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Makassar mengeluhkan panas terik yang semakin menyengat. Di wilayah pesisir, sebagian warga bahkan mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Kelangkaan air tersebut memaksa mereka membeli air setiap hari untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi ini sesungguhnya bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung dalam satu dekade terakhir. Di tingkat global, proyeksi ilmiah dari World Meteorological Organization (WMO) menunjukkan probabilitas tinggi terjadinya anomali suhu yang melampaui ambang 1,5°C pada periode 2024–2028. Sementara itu, laporan World Health Organization (WHO) dan UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 2,2 miliar penduduk dunia belum memiliki akses terhadap air minum yang aman, sedangkan sekitar 4 miliar orang mengalami kelangkaan air setidaknya pada periode tertentu setiap tahunnya.
Ironisnya, di tengah krisis yang semakin nyata, narasi pembangunan berkelanjutan kerap dibungkus dalam retorika “hijau” yang tidak menyentuh akar persoalan. Fenomena *greenwashing*, yakni praktik pencitraan seolah-olah ramah lingkungan tanpa disertai perubahan substantif, mulai tampak dalam berbagai kebijakan maupun program pembangunan perkotaan. Labelisasi ruang terbuka hijau, kampanye hemat air, atau proyek-proyek simbolik sering dipromosikan sebagai solusi lingkungan. Namun, berbagai upaya tersebut kerap tidak diiringi komitmen serius untuk memperbaiki tata kelola sumber daya air secara struktural.
Akibatnya, publik disuguhi ilusi keberlanjutan, sementara persoalan mendasar seperti kerusakan daerah resapan, ketimpangan distribusi air bersih, serta lemahnya mitigasi intrusi air laut tetap terabaikan. Jika praktik semacam ini terus berlanjut, agenda lingkungan hanya akan menjadi instrumen legitimasi politik, bukan solusi nyata bagi krisis yang dihadapi masyarakat. Pada titik inilah keberlanjutan kehilangan makna transformasinya dan berubah menjadi sekadar narasi yang diproduksi untuk menjaga citra tanpa perubahan yang berarti.
Dalam konteks yang lebih luas, sektor korporasi juga menjadi salah satu aktor utama yang memperparah krisis lingkungan melalui produksi sampah dan emisi karbon dalam jumlah besar. Banyak perusahaan, terutama di sektor industri dan ekstraktif, masih mengandalkan pola produksi yang tidak berkelanjutan. Di satu sisi, aktivitas mereka menghasilkan limbah dan emisi yang terus meningkat. Namun di sisi lain, berbagai laporan keberlanjutan dan kampanye perusahaan justru menampilkan citra hijau yang seolah menunjukkan komitmen kuat terhadap lingkungan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik *greenwashing* tidak hanya terjadi pada level kebijakan publik, tetapi juga dalam strategi komunikasi korporasi. Ketika pencitraan lebih diutamakan daripada perubahan nyata, maka kerusakan lingkungan yang sesungguhnya dapat terus berlangsung tanpa koreksi yang berarti. Narasi keberlanjutan akhirnya berubah menjadi ilusi, sementara yang benar-benar berkelanjutan justru kerusakan lingkungan itu sendiri. Dalam situasi demikian, kepentingan ekonomi ditempatkan di atas keberlanjutan ekologis, sehingga kerusakan lingkungan bukan lagi sekadar konsekuensi pembangunan, melainkan menjadi bagian dari sistem yang terus direproduksi.
Dalam jangka panjang, normalisasi praktik semacam ini berpotensi melahirkan krisis ekologis yang bersifat struktural dan semakin sulit dipulihkan. Lebih jauh lagi, kelompok masyarakat yang paling rentan akan menjadi pihak pertama sekaligus pihak yang paling besar menanggung dampaknya. Oleh karena itu, *greenwashing* tidak dapat dipandang sekadar sebagai kegagalan komunikasi lingkungan. Praktik tersebut merupakan bentuk ketidakadilan ekologis yang terus direproduksi dan diwariskan dari waktu ke waktu.
Pada dasarnya, kebutuhan ekonomi memang penting, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang sebagian besar aktivitas ekonominya masih ditopang oleh pemanfaatan sumber daya alam. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam praktik yang nyata, bukan berhenti pada label, slogan, atau kampanye hijau semata. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip keberlanjutan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi lingkungan melalui indikator kinerja yang jelas serta mekanisme evaluasi yang transparan terhadap berbagai klaim keberlanjutan. Di saat yang sama, sanksi tegas harus diterapkan terhadap praktik *greenwashing* yang terbukti menyesatkan publik. Sementara itu, sektor korporasi perlu didorong untuk menerapkan prinsip akuntabilitas ekologis melalui pelaporan emisi yang terbuka, pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, serta investasi nyata pada teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, keterlibatan publik dan komunitas akademik menjadi sangat penting dalam mengawal kebijakan agar tidak terjebak pada retorika semata. Dengan demikian, keberlanjutan tidak lagi sekadar menjadi narasi simbolik, melainkan bertransformasi menjadi praktik nyata yang mampu mengurangi kerusakan lingkungan secara sistematis dan berkeadilan.
Pada akhirnya, menjaga ekologi adalah tanggung jawab bersama. Upaya tersebut harus dimulai dari perubahan cara pandang dalam memahami relasi manusia dengan alam. Dalam realitas ekologis, manusia dan lingkungan berada dalam hubungan timbal balik yang saling memengaruhi. Tradisi teologi dan tasawuf bahkan mengajarkan bahwa manusia merupakan mikrokosmos, sedangkan alam semesta adalah makrokosmos. Keduanya terhubung dalam satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dengan demikian, menjaga keberlanjutan lingkungan tidak lagi dapat diposisikan sebagai pilihan moral semata, melainkan sebagai keharusan eksistensial yang menentukan masa depan kehidupan bersama. Kesadaran bahwa manusia dan alam berada dalam satu jaringan kehidupan yang saling terhubung menuntut lahirnya etika baru dalam memandang pembangunan, bukan sebagai praktik eksploitasi, melainkan sebagai relasi yang harmonis. Dalam kerangka ini, setiap tindakan yang merusak lingkungan sejatinya merupakan bentuk pengingkaran terhadap keseimbangan yang menopang kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, merawat bumi harus dimulai dari kesadaran kolektif yang diwujudkan melalui tindakan nyata, sehingga keberlanjutan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menjaga kehidupan lintas generasi.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Pengelolaan Lingkungan Hidup Unhas








































