Oleh : Furqan Jurdi*
Banyak komentar yang beredar di media massa yang menganggap bahwa Laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua KPK ketika menjabat Kepala Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hanyalah untuk melemahkan KPK secara kelembagaan. Anggapan seperti ini tidak salah karena masing-masing orang punya subjektifitas dalam menilai segala situasi yang berkembang, apalagi laporan tersebut disaat-saat KPK tengah menghadapi protes keras dari DPR melaui pansus angket. Tidak mengherankan sebagian orang menganggap laporan dugaan korupsi Ketua KPK itu penuh dengan nuansa politik. Meskipun anggapan tersebut bagi sebagian orang adalah benar, tapi menurut sebagian orang harus ditindaklanjuti secara serius, mengingat KPK sebagai lembaga Anti korupsi, jangan sampai menjadi tempat berlindung koruptor.
Terlepas dari opini yang berkembang ini, tulisan ini ingin menjelaskan sedikit tentang kejanggalan dalam proyek e-KTP ketika tender di mulai. Tapi saya ingin menegaskan bahwa KPK tidak bisa dilemahkan, kecuali ada pelemahnya. Pelemah ini yang peling berbahaya adalah internal KPK, dengan adanya oknum yang bermasalah di KPK.
Keterlibatan pak Agus dalam proyek E-KTP harus dilihat dari posisinya sebagai kepala LKPP dan juga sebagai pribadi. Sebagai kepala (bedakan kepala dgn ketua) LKPP dapat dilihat dalam perpres 106 tahun 2007. Sementara Kata korupsinya ini harus dilihat dalam pasal 3 UU TIPIKOR. Sebagai orang yang memiliki kewenangan dan kedudukan dalam suatu jabatan untuk Tujuan tertentu, memperkaya diri sendiri maupun korporasi.
Lalu kenapa tidak ditunggu proses di KPK saja? Di KPK menurut alasan pelapor mereka menemukan conflict of interest, ada kejanggalan, itu katanya dapat dilihat dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan itu KPK memulai konstruksi dalam dugaan lelang e-KTP itu dengan mengatakan bahwa LKPP melarang tender dalam satu paket dengan surat 28 Maret 2011. Padahal surat itu untuk menanggapi permintaan kemendagri untuk diadakan anzwijing/adendum ulang atas pelaksanaan lelang tersebut. Bukan melarang proyek itu ditender dalam satu paket. Memang surat tersebut dalam angka satu mengatakan bahwa ada surat LKPP tanggal 25 Februari 2011 yang melarang paket itu dusatukan.
Kita mulai konstruksi hukumnya dari permintaan Mendagri pada waktu itu kepada beberapa pihak diantaranya, LKPP, KPK, dan BPKP. Setelah semua pihak sepakat maka mendagri Mengumumkan lelang tanggal 21 Februari 2011.
Ketika lelang dalam masa kualifikasi dokumen untuk melanjutkan pada lelang tahap satu Kemedagri mengirim sura ke LKPP, surat tanggal 24 Februari 2011 perihal meminta Kepada LKPP untuk mengirim tim pendampingan priyek e-KTP, dan telah diterima oleh LKPP.
Setelah masuk surat tanggal 24 Februari itu, LKPP mengirim surat tanggal 25 Februari 2011 yang intinya melarang sembilan jenis pekerjaan itu ditender dalam satu paket. Panitia pengadaan waktu itu bingung kok proyek yang lelangya sudah dipagari oleh LKPP, BPKP, KPK dan sudah disepakati ditender dalam satu paket kok tiba-tiba LKPP menyurat dengan isi surat yang diluar dugaan dan itu mencengangkan.
Sejak dari awal sikap LKPP tersebut sudah terlihat sangat mencurigakan. Kecurigaan itu dapat dilihat dalam sebuah keterangan tertulis dari salah satu sumber yang mengatakan bahwa Kepala LKPP Pak Agus memiliki konsorsium yang ingin dimenangkan dalam tender itu. Saran yang masuk ke panitia pengadaan dengan surat Tanggal 25 Februari itu untuk memberikan jalan kepada konsorsium yang ingin dimenangkan oleh pak Agus.
Pertentanganpun tak dapat dihindarkan. Bisa jadi ini adalah saling tarik ulur kepentingan. Hingga akhirnya keMendagri meminta pertentangan itu dirapatkan bersama dengan beberapa pihak yang ikut pengadaan. Semua pihak menurut informasi yang penulis dapat, sepakat lelang diadakan satu paket kecuali LKPP.
Menyikapi perbedaan yang dibuat LKPP itu panitia pengadaan melalui sekjen kemendagri mengirim surat ke Mendagri, karenA itu sangat mengganggu. Akhirnya Mendagri Gamawan Fauzi menyurat ke Wakil Presiden dengan tebusan Menko Polhukam. Karena saking pentingnya untuk mengakhiri pertentangan yg dibuat LKPP akhirnya Menko Polhukam juga menguatkan surat Mendagri dengan mengirim surat ke Wakil Presiden. Setelah masuk surat Mendagri dan Menko Polhukam wakil Presiden memerintahkan untuk diadakan rapat di kantor Wapres. Rapat itu menghadirkan semua pihak dan dipimpin oleh Sofyan Djalil.
Sebelum Rapat di Kantor Wapres itu LKPP masih berbeda pendapat. Namun disisi lain mereka mengirim utusan empat orang sebagai tim pendamping, dengan surat 14 Maret 2011. Disatu sisi ia tidak menarik diri dari proses pengadaan namun disisi lain dia membuat perbedaan yang membingungkan. Pertanyaanya ada apa dibalik semua ini? Kenapa ketika Kemendagri meminta pendamping pada tanggal 24 Februari, ditanggapi dengan Surat tanggal 25 Februari yang melarang tender itu disatukan, sementara dalam ketidak sepahaman itu LKPP mengirim tim pendamping tanggal 14 Maret?
Yang harus kita sadari pertentangan ini berakhir dengan rapat di kantor Wapres maka semua pihak sepakat lelang dilanjutkan. Ketika evaluasi dokumen tahap satu belum diumumkan, tapi sudah di putuskan konsorsium yang masuk dalam evaluasi tahap dua Agus lebih dulu tahu konsorsium yang lolos tahap dua itu, dan mengatakan bhwa konsorsium yang dinginkan agus untuk menang akan melakukan sanggahan terhadap keputusan Panitia pengadaan itu. Dan disini kita bisa heran, karena menurut Kepres 54 Tahun 2010 pemenang lelang itu masih rahasia sebelum diumumkan, namun Agus lebih dulu mengetahui akan hal itu.
Selain itu disela-sela tender evaluasi tahap satu, agus ingin bertemu empat mata dengan Gamawan Fauzi, tapi gamawan menolak bertemu empat mata, kecuali ada tim dari kedua belah pihak dan ada notulensi. Tapi agus tidak mau.
LKPP dari awal dalam proses pengadaan ini sudah mulai tidak profesional. Itu terlihat jelas ketika LKPP melakukan update data terhadap sistem aplikasi pengadaan barang dan jasa melalui LPSE pada tanggal 9 Agustus 2011. Hingga akhirnya yang keluar dalam situa LPSE adalah lelang gagal dan itu sangat mencemari kemendagri. Bahkan banyak media yang mengutip itu.
Sikap tersebut selain bertentangan dengan asas pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah, juga menyalahi asas pengadaan yg termaktub dalam kepres 54 tahun 2010 pasal 6 Kepres tersebut.
Jadi disatu sisi kita melihat LKPP berdiri sebagai penantang dan disisi lain membuat manuver dalam pengadaan ini. Oleh sebab itu hal ini harus juga ditelaah oleh kejaksaan Agung. Sepenuhnya selain ada spekulasi bahwa ini melemahkan KPK, kita juga terus mendorong Kejaksaan Agung untuk menelaah laporang tersebut. Ini demi indonesia yang bersih, jujur dan berkemajuan. Mari kita kawal pemberantasan korupsi dengan menguatkan integritas penegak hukum. Sekian
*) Penulis adalah Presidium Nasional JIN dan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)







































