Beranda Hukum Dekan FH Unhas Buka Pertemuan Forum OBH Kampus Se-Sulsel Bersama The Asia...

Dekan FH Unhas Buka Pertemuan Forum OBH Kampus Se-Sulsel Bersama The Asia Foundation

0

MataKita.co, Makassar – Forum pertemuan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kampus se-Sulawesi Selatan menggelar pertemuan di ruang Video Conference Fakultas Hukum Unhas, 1 – 3 September 2021.

Kegiatan yang merupakan kerjasama program CBD-TAF (Capacity Building for the Defense Lawyer and Defense Bar (CBD)- The Asia Foundation dengan Fakultas Hukum UNHAS ini dibuka oleh Prof.Dr. Farida Patittingi, S.H.,M.H  yang dilakukan secara hybrid  luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan daring melalui via zoom.

Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum APIK Makassar, Ibu Rosmiati Sain, S.H sebagai narasumber, juga Bapak Frangky Butar-butar S.H.,LLM dari UKBH UNAIR,  LBH Fakultas Hukum UMI Makassar, LBH Fakultas Hukum Universitas Bosowa, LBH Fakultas Hukum UKIP, LBH Fakultas Hukum Atmajaya, LBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur, LBH Fakultas Hukum Sawerigading, selanjutnya yang mengikuti secara daring adalah LBH Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar, LBH Universitas Islam Negeri Alauddin, dan beberapa dosen Fakultas Hukum Unhas.

Dalam sambutannya, Dekan Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H.,M.H  menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma Pendidikan, khususnya pengabdian kepada masyarakat, menjabarkan bahwa bahwa kita di Fakultas Hukum UNHAS telah memiliki Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) dan kami telah memprioritaskan program dan kinerja kedepannya untuk dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Harapan kedepannya dengan adanya kegiatan bersama dengan OBH Kampus lainnya akan menjadikan eksistensi seluruh OBH Kampus menajdi lebih kuat kedepannya. Pertemuan pertama atas OBH Kampus ini diarahkan atas isu penanganan kasus dari OBH Kampus. Sehingga dapat terwujud penanganan bantuan hukum yg akomodatif oleh OBH kampus untuk seluruh warga masyarakat dan khususnya kelompok rentan.

Sementara itu, Ajeng Tri Wahyuni, S.H., LL.M. perwakilan dari The Asia Foundation sangat mengapresiasi kerjama dengan Fak. Hukum Unhas,  bahwa The Asia Foundation sangat interest terhadap kelompok rentan yang masih memiliki banyak rintangan untuk mendapatkan akses keadilan, asas equality before the law sangat jauh bagi kelompok rentan padahal memiliki hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum. Negara perlu memberikan perhatian kepada kelompok rentan, kelompok tidak mampu, ataupun kelompok marginal untuk memperoleh keadilan. Oleh karena itu, para akdemisi, UKBH dan LBH Kampus memiliki peran penting dan strategis dalam menangani kelompok rentan untuk mendapatkan akses keadilan.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa di Provinsi Sulsel serta Kota Makassarjuga telah membuat Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Dimana Pemda dan Pemkot Makassar akan bekerjasama dengan Organisasi bantuan Hukum (OBH) dalam menjalankan program bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Diharapkan bahwa pertemuan OBH pertama ini dapat menginiasiasi dan memberikan riil output baik berupa pedoman dan bahkan mekanisme terstruktur untuk melakukan kegiatan dan program bantuan hukum secara bersama di wilayah Sulawesi Selatan serta  kegiatan ini dapat terus berkelanjutan dan memajukan OBH Kampus yang ada di SulSel .

Dalam pertemuan ini juga telah di share untuk draft atas standar pelayanan bantuan hukum bagi kelompok rentan yang diharapkan akan ada masukan dan kontribusi Bersama dengan OBH Kampus lainnya. Diharapkan dalam pertemuan ini, berbagai pengalaman dan ide dapat tercetus untuk melengkapi penyempurnaan buku panduan standar layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan serta terjalin jejaring OBH antar kampus dalam menangani kasus kelompok rentan.

Di akhir pertemuan perwakilan dari OBH Kampus yang hadir menyatakan komitmennya untuk bekerjasama dan membentuk wadah OBH Kampus Se-Sulawesi Selatan sebagai sarana belajar, komunikasi dalam memberikan bantuan dan layanan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat kelompok rentan.

Facebook Comments