Beranda Advertorial Shelter Warga, Pelayanan Berbasis Kelurahan Pada Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Shelter Warga, Pelayanan Berbasis Kelurahan Pada Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

0
Ilustrasi Shelter Warga (Sumber : google)

Matakita.co, Makassar – Sejak 2016 yang lalu, Pemerintah Kota Makassar melalui SK Walikota Nomor 1388/474.05/Kep/X/2016 membentuk layanan berupa Shelter Warga di setiap kelurahan.

Shelter Warga adalah layanan langsung, cepat dan aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Masyarakat dilibatkan untuk melakukan pencegahan, penanganan serta pendampingan kasus.

Kasus kasus seperti KDRT, KTP dan KTA penanganannya mendahulukan mediasi oleh Tim Shelter Warga, sementara kasus yang berat diteruskan ke kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) dan pihak Kepolisian Kota Makassar.

Shelter warga ini memiliki beberapa keunikan seperti :

– Dibiayai oleh swadaya masyarakat,
– Penjangkauan kasus hingga ke RT/RW,
– Tidak ada rujukan yang tidak tertangani,
– Ada target waktu penanganan,
– Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (pengasuhan anak, ramah anak, pemberdayaan terpadu berbasis masyarakat),
– Ada fungsi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,
-Ada rumah aman (rumah yang disediakan oleh masyarakat untuk perlindungan antara korban dan pelaku kekerasan),
-Penanganan kasus kekerasan kepada anak yang berkebutuhan khusus (difabel, korban teroris).

Pada 5 September 2016, dibuat program percontohan Shelter Warga di 5 kelurahan (Manggala, Maccini Parang, Maccini Sombala, Pannampu, Tamamaung).

Setelah itu, direplikasi pada Oktober 2016 di Kelurahan Batua. Adapun tahun 2021 lalu, jumlah Shelter Warga yang direplikasi ke kelurahan lainnya sudah sebanyak 40 shelter dan tersebar di Kota Makassar. (MM)

Facebook Comments