Beranda Kampus Perang Rusia vs Ukraina: Eksodus Penduduk Ukraina Dalam Hukum Pengungsi Internasional

Perang Rusia vs Ukraina: Eksodus Penduduk Ukraina Dalam Hukum Pengungsi Internasional

0

Matakita.co, Makassar- Rusia akhirnya benar-benar menyerang Ukraina. Presiden Vladimir Putin mengumumkan hal itu secara resmi sejak 24 Februari lalu. Serangan Rusia kemudian dimulai dengan ledakan di sejumlah kota di Ukraina, termasuk Kyiv, Odessa, Kharkiv dan Mariupol. Hingga saat ini ketegangan masih berlangsung.

Rusia telah mengumumkan akan memberlakukan gencatan senjata kemanusiaan di Ukraina pada Rabu, 9 Maret 2022 untuk melakukan evakuasi penduduk sipil. “Mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 waktu Moskwa. Evakuasi warga sipil di Ukraina sempat dilakukan juga pada Sabtu, 5 Maret 2022 dan Selasa, 8 Maret 2022  waktu setempat.

Melihat kondisi tersebut, Dalam rangka peringati Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) ke – 70. Mahasiswa Peserta Mata Kuliah Hukum Pengungsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin berinisiatif menggelar Webinar  dengan tema “Perang Rusia Vs. Ukraina: Eksodus Penduduk Ukraina dan Respon Hukum Pengungsi Internasional”.

Kegiatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meetings dengan menghadirkan narasumber yang merupakan pakar di bidang Hukum Internasional  dan Hukum Pengungsi yaitu Prof. Judhariksawan, S.H., M.H. dan  Dr. Kadarudin, S.H., M.H. Pada Rabu (9/3/2022)

Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H. dalam paparannya menyatakan bahwa negara-negara tempat eksodus penduduk Ukraina untuk menyelamatkan diri seperti di Polandia, Hungaria, Slowakia, Rusia, Moldova, Rumania, dan Belarusia adalah sejumlah negara yang telah meratifikasi konvensi 1951, sehingga perlu mengidentifikasi apakah pengungsi ini telah memenuhi kriteria pengungsi. jelasnya

Lebih lanjut Prof. Judha sapaan akrabnya menyampaikan bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Geneva Convention Relating to the Status of Refugees 1951 dan Protocol Relating to the Status of Refugees 1967, kalaupun tidak memenuhi kriteria tersebut, namun Uni Eropa memiliki aturan dan standar sendiri untuk memberikan perlindungan kepada para eksodus penduduk Ukraina tersebut. pungkasnya

Sejalan dengan Dr. Kadarudin, S.H., M.H. dalam ulasannya menyampaikan bahwa United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) telah mencatat 2.011.312 orang telah menjadi eksodus sejak Rusia berperang melawan Ukraina sejak 24 Februari lalu. Badan anak-anak PBB (UNICEF) menyatakan bahwa ratusan ribu dari mereka yang menjadi eksodus adalah anak-anak. Bahkan, pihak berwenang dan PBB memperkirakan jumlah eksodus akan terus meningkat saat tentara Rusia bergerak lebih dalam Ukraina, terutama saat mendekati Kyiv. pungkasnya

Diakhir, Alumnus Doktoral hukum pengungsi dan hubungan internasional Fakultas Hukum Unhas itu, dalam paparannya menyebutkan bahwa Eksodus Penduduk Ukraina harus segera diberikan status sebagai “Pengungsi” oleh negara-negara tempat para Eksodus Penduduk Ukraina berlindung dengan dorongan oleh UNHCR agar hak-haknya sebagai seorang pengungsi dapat dilindungi secara hukum, serta solusi terbaik yang bersifat permanen dapat diupayakan. Selain itu, UNHCR harus mempromosikan perlindungan terhadap hak-hak eksodus penduduk Ukraina yang juga saat ini berstatus pencari suaka. tutupnya

Webinar dibuka secara resmi oleh Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas  Dr. Iin Karita Sakharina S.H., MA. yang dihadiri lebih dari 150 Peserta yang merupakan mahasiswa dan juga partisipan dari berbagai instansi. (*MHM)

Facebook Comments