Beranda Politik Ini Himbauan Sekretaris Perindo Enrekang Untuk Bacaleg.

Ini Himbauan Sekretaris Perindo Enrekang Untuk Bacaleg.

0
Suleman Badao

MataKita, Enrekang – Berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 492 di sebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang di tentukan KPU untuk setiap peaerta pemilu sebagaimana yang di maksud pasal 276 ayat 2 di pidanakn maksimal ,satu tahun penjara dan denda maksimal 12 tahun, oleh Karena itu partai perindo  mengingatkan kepada simpatisan perindo dan lebih khusus bacaleg dan timses agar taat aturan,sesuai petunjuk PKPU.

Saat ditemui di Sekretariat Partai Perindo Sekretaris Perindo Kabupaten Enrekang Suleman Badao mengatakan bahwa “Caleg mestinya mengambil bagian agar tidak terjadi pelanggaran ,sebagai calon wakil rakyat tentu tak boleh kita perlihatkan ke publik sikap yang melawan hukum,caleg mestinya berada di posisi terdepan untuk melawan kecurangan dan pelanggaran jangan kemudian justru kita yang melanggar.” Ungkapnya. Jum’at (26/07/2018)

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Partai perindo mengingatkn agar bacaleg partai perindo tidak melakukn star kampanye karena itu pelanggaran. “saya harap agar bersabar sambil menunggu tahapan kampanye yg akn d keluarkn oleh KPU, Mari kita jadikan pileg adalah ajang untu berkompitisi dengan baik tanpa melanggar rambu-rambu peraturan,PKPU,sebagai partai modern perindo tdk boleh menaprak aturan yg telah d tuangankn dalm peraturan PKPU.” Tutupnya. (Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT