Beranda Berita Pimpinan Baznas Enrekang Narasumber dalam Pelatihan Kewirausahaan di Balai Kota Makassar

Pimpinan Baznas Enrekang Narasumber dalam Pelatihan Kewirausahaan di Balai Kota Makassar

0

 

MataKita.co, Enrekang – Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Darul Huffadh (IKDH) mengadakan acara Pelatihan Keiwausahaan  dengan mengusung tema “Mewujudkan Jiwa Inovatif dan Kreatif dalam Semangat Enterpreneurship”.  Acara berlangsung di Balai Kota Makassar, baru-baru ini, Rabu (3/4/2019).

Hadir sebagai keynote speaker adalah Asisten II Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. Dari pemateri masing-masing Kepala Dinas Koperasi Harun Rani, perwakilan dari Bank Sulselbar, HIPMI Makassar, Zamzam Furniture, dan Pimpinan Baznas Enrekang, Dr Ilham Kadir.

Sedikitnya 250 peserta yang terdiri dari mahasiswa, pengusaha muda, dan para calon pengusaha.

Inisiator acara, Abdul Haris mengatakan bahwa tujuan dari acara pelatihan kewirausahaan ini adalah untuk memberikan bekal dan informasi kepada adik-adik mahasiswa agar bisa mandiri dan menjadi enterpreneurship.

“Kita ingin agar mahasiswa bisa hidup mandiri di era milenial ini. Jangan hanya berharap dari orang tua, tapi mulailah berusaha. Caranya bagaimana? Itulah yang telah dipaparkan oleh para pemateri.” Ungkapnya. Kamis (04/04/2019)

Ada pun Pimpinan Baznas  Enrekang, Dr Ilham Kadir membahas masalah bisnis syariah dan konsep bekerja dalam Islam.

“Pada prinsipnya umat Islam itu punya pijakan dalam beribadah dan bermuamalat. Seperti ini rumusnya: asal dari ibadah itu adalah haram, sebelum ada perintah yang menunjukkan kebolehannya.” Papar Dewan Penasehat IKDH Makassar ini.

Itu artinya, orang tidak boleh beribadah atau haram beribadah sebelum ada dalil agama yang membolehkan. Jadi asal sembahyang itu haram, sebelum ada perintah dari Allah dan contoh dari Nabi, begitu rumusnya, tegas Alumni Perdana Pondok Pesantren Darul Huffadh ini.

Nah, ini berbeda dengan konsep muamalat atau mencari penghidupan di dunia ini. Rumusnya adalah, semua bentuk pekerjaan adalah boleh dan halal, sebelum ada dalil yang mengatakan itu haram.

Contohnya, semua daging bisa dimakan kecuali yang diharamkan seperti bangkai, dipotong tanpa menyebut nama Allah, binatang bertaring dan menjijikkan, darah dan semisalnya. Semua itu tidak bisa dimakan sebab ada larangan.

“Demikian pula dalam berusaha, silahkan berusaha apa saja selama itu halal, karena itu usaha yang mengandung unsur penipuan, merugikan orang lain, barang haram, hukumnya tidak boleh,” urai Ketua Infokom MUI Enrekang ini.

Karena itu, agama mengajarkan kita agar giat dan konsisten dalam bekerja sekaligus sebagai alat kontrol agar usaha kita benar-benar halal dan bermanfaat.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT