Matakita.co (Gorontalo) – Komunitas Pressure Gorontalo yang merupakan gabungan dari beberapa pemilik media online mengutuk keras apa yang dilontarkan oleh oknum security Bappedas Gorontalo.
Kepada Matakita.co, Jefry Rumampuk selaku ketua Pressure Provinsi Gorontalo menyampaikan, Oknum Security yang menyebut Wartawan kerjanya minta-minta uang adalah sebuah bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Apalagi wartawan yang datang ke instansi tersebut, sementara melaksanakan tugasnya.
“Perkataan oknum security tersebut sangat menyinggung profesi wartawan khususnya kami selaku media online, saya berharap sanksi tegas tersebut berupa pemecatan. Apa yang dilakukan oleh oknum security itu adalah sebuah perbuatan untuk menghalang-halangi tugas dari pada pers dalam mencari informasi ataupun dalam rangka mengklarifikasi sebuah informasi.” Tutur Jeffry
Selain itu, Jeffry juga menjelaskan, perilaku dari oknum tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Tentang Pers. h
“Sangat jelas pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” Jelasnya
Jeffry menyatakan akan segera melakukan rapat terkait rencana penuntutan atas apa yang dilakukan oleh oknum tersebut. Apalagi setelah dilaksanakan klarifikasi, ternyata Bapedas hanya memperkerjakan pegawai yang berpendidikan dibawah.
“Tentunya ini tidak sesuai standar perekrutan, yang tentunya ini perlu dilaporkan juga. Standar dalam pelayanan tentu harus dikedepankan, sehingga pihak bapedas juga wajib bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk seperti itu.” Kata Jeffry
“Tidak semua orang bisa menjadi Satpam. Untuk menjadi seorang Anggota Satpam, ia harus mengikuti Pelatihan Gada Pratama. Pada PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 BAB III Pasal 12 (1), bahwa Seorang calon Satpam yang akan mengikuti Pelatihan Gada Pratama harus memenuhi persyaratan yang salah satunya Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU).” Tutupnya






































