Beranda Berita Tersinggung Atas Pemberitaan, AD Penuhi Panggilan Polda Gorontalo Terkait Pencemaran Nama Baik

Tersinggung Atas Pemberitaan, AD Penuhi Panggilan Polda Gorontalo Terkait Pencemaran Nama Baik

0

Matakita.co, Gorontalo  Penuhi Panggilan AD Anggota DPRD Provinsi Gorontalo memenuhi panggilan Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diajukan Rusli Habibie.

Berdasarkan informasi yang di rangkum oleh matakita.co AD diperiksa karena pernyataannya yang mengatakan bahwa dana dengan jumlah yang fantastik mencapai Rp53 miliar diduga raib dari APBD Provinsi Gorontalo pada Tahun 2019 silam

“Hari ini saya kembali memenuhi panggilan, saya di periksa di Polda Gorontalo dan menjelaskan sesuai dengan aturan. Kalaupun saya dilaporkan itu hak orang yang melapor,” Terang AD saat di temui wartawan usai di periksa. Selasa (09/11/2021)

Dirinya mengaku berita yang di beritakan tersebut AD tidak menyebut nama seseorang. menurutnya jika ada seseorang yang tersinggung, “saya tidak mempermasalahkan hal tersebut. saya siap memenuhi panggilan berikutnya,” lanjutnya.

AD menerangkan dalam berita itu dirinya hanya mengatakan “Diduga”, lebih lanjut jika Gubernur teringgung atas berita tersebut dirinya siap mengikuti proses hukum.

di tempat yang berbeda, Suslianto yang merupakan kuasa hukum Gubernur Gorontalo saat dihubungi membenarkan hal teresebut.

Kuasa Hukum orang nomor satu di Provinsi Gorontalo itu menyebutkan anggota DPR Provinsi Gorontalo itu telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan pernyataan sebagai berikut. “Dana 53 Miliar diduga Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2019, Aparat Hukum Jangan Main Mata dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie”.

Merasa tersinggung atas pernyataan yang di lontarkan inilah yang menjadi titik masalah keberatan dari Rusli Habibie hingga melaporkan AD.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT