Beranda Mimbar Ide Rekonstruksi Konsep Meaningful Participation Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

Rekonstruksi Konsep Meaningful Participation Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

0

Oleh: Taufik Hidayat, S.H. 

Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Dalam setiap Undang-Undang disana terdapat nasib dan harapan hajat hidup orang banyak. Undang-Undang merupakan pilar utama dalam konsep negara hukum, hal tersebut sejalan dengan konsep negara hukum formal yang diperkenalkan oleh Frederich Julius Stahl bahwa salah satu unsur pokok dari negara hukum adalah pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatig bertuur), konsep negara hukum ini kemudian dinormakan dalam konstitusi pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Salah satu aspek penting dari konsep negara hukum yang menjadi pengejewantahan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tersebut adalah memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Bentuk kepastian hukum ini dilaksanakan dengan penormaan secara tertulis dalam bentuk undang-undang. Undang-undang ini menjadi dasar setiap warga negara atau pun pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain aspek kepastian hukum dalam undang-undang adalah tidak boleh ada perbedaan pengaturan tentang subjek atau objek hukum yang diatur antar undang-undang yang satu dengan undang-undang lainnya. Sebagai contoh pengaturan tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mendefinikasikan bahwa “Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.” Maka pada peraturan perundang-undangan lainnya yang juga mendefinisikan tentang Pemilu harus sesuai dengan definisi pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak boleh mengatur lain dengan menambah, mengurangi, atau pun menghapus selain yang telah diatur.

Dalam penyelenggaran pemerintahan, Implikasi konsep negara hukum adalah pemerintah dalam setiap tindakan/kebijakan harus berdasarkan undang-undang. Maka dalam pembentukan undang-undang harus sejalan dengan napas konstitusi dan meperhatikan pengaturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk mengahasilkan produk undang-undang ada dua hal yang sangat penting yakni proses pembentukan dan teknik penyusunan. Salah satu unsur yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan undang-undang adalah menjamin keterlibatan/pertisipasi publik dalam pembentukannya. Keterliban/partisipasi publik dikenal dengan konsep meaninful participation. Konsep inilah yang menjadi pertimbangan MK dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil dan menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Konsep meaninful participation (partisipasi bermakna) dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020  mengartikan meaningful participation (partisipasi bermakna) sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapatnya.

Timbul pertanyaan di ruang publik terkait apakah subjek konsep meaningful participation adalah seluruh masyarakat? jika seluruh masyarakat dapat mengajukan, dipertimbangkan, dan dijawab pendapatnya maka hal ini akan memperlambat proses pembentukan undang-undang, dan malah menjadi permasalahan baru. Maka harus diberikan indikator masyarakat mana saja yang memiliki hak untuk mengajukan, dipertimbangkan, dan dijawab pendapatnya. Masyarakat yang dimaksud adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian yang dimaksud dengan kelompok orang adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas. Perlu ditambahkan walau pun belum terdampak langsung,  namun setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi dengan berlakukanya Undang-Undang.

 Konsep meaningful participation terdapat pada Pasal 96 UU No 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun hanya mengatur terkait hak masyarakat dalam memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang, namun tidak mengatur secara imperatif bahwa Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan wajib menjawab atau pun memberikan tanggapan atas masukan masyarakat atau pun kelompok masyarakat. Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas masukan dan tidak sejalan dengan konsep meaninful participation yang telah ditegaskan MK dalam putusan a quo. Maka untuk mengatasi permasalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan menjaga agar setiap undang-undang yang dibuat DPR dan Presiden telah memenuhi syarat formil dan menjamin partispasi masyarakat maka Pasal 96 ayat (8) UU No 13 Tahun 2022 harus direvisi dengan menghilankan kata “dapat” menjadi “Pembentuk Peraturan Perundang-undangan menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan atas masukan masyarakat”.

)*Penulis adalah Kader Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Unhas dan Peneliti Public Policy Network

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT