Beranda Mimbar Ide Gibran Masih Bisa Mencalonkan Diri, Tapi Di Singapura

Gibran Masih Bisa Mencalonkan Diri, Tapi Di Singapura

0

Oleh: Andi Hendra Dimansa

(Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

Jika talenta dan kreativitas menjadi modal politik, Gibran Rakabuming Raka mungkin punya banyak bekal. Barangkali Singapura lebih cocok menjadi tempatnya berkompetisi, mengingat sebagian perjalanan pendidikannya ditempuh di sana. Tetapi, ini bukan soal negara mana yang lebih layak menjadi panggung politiknya. Ini soal sederhana yang justru mendasar dalam demokrasi: jika ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA tidak ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi, bagaimana publik harus memahami pemenuhan syarat pendidikan seorang wakil presiden?

Ada kalanya politik Indonesia menghadirkan lelucon yang terlalu serius untuk sekadar ditertawakan. Kita memiliki seorang wakil presiden yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri, bahkan memiliki riwayat pendidikan tinggi di Singapura, tetapi kini persoalan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan ijazahnya kembali menjadi perdebatan konstitusional. Barangkali, kalau urusan pencalonan pemimpin bisa diselesaikan dengan kreativitas, Gibran tidak akan kehabisan akal. Namun, sayangnya, konstitusi tidak mengenal kreativitas sebagai pengganti persyaratan administratif.

Singapura, dalam konteks ini, saya sebut bukan sebagai tempat pelarian, apalagi sebagai vonis bahwa Gibran harus pergi dari Indonesia. Ini adalah sindiran politik: apabila sistem pendidikan yang ditempuhnya memang lebih dekat dengan pengalaman pendidikan di Singapura, mungkin di sanalah ia lebih leluasa membuktikan rekam jejak akademiknya. Akan tetapi, untuk menjadi pemimpin Indonesia, ukuran kelayakannya tetap harus tunduk pada hukum Indonesia.

Persoalan ini bukan perkara suka atau tidak suka kepada Gibran. Bukan pula soal pendukung pemerintah berhadapan dengan oposisi. Yang sedang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam memperlakukan persyaratan jabatan publik. Sebab, apabila syarat pendidikan diwajibkan oleh undang-undang, ia tidak boleh berubah menjadi sekadar formalitas yang dapat ditafsirkan berbeda ketika berhadapan dengan nama besar dan kekuasaan politik.

Ketika Mahkamah Tidak Menemukan Bukti

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang layak dibaca secara utuh, bukan sekadar dipotong menjadi slogan kemenangan atau kekalahan politik. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Ini bukan kalimat kecil. Ia menyentuh inti dari persoalan yang selama ini diperdebatkan: apakah dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pencalonan benar-benar membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan?

Menurut keterangan dalam persidangan yang dirangkum MK, dokumen yang tersedia mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Mahkamah menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Certificate of attendance, secara sederhana, membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran; ia tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Di sinilah logika administrasi publik harus bekerja dengan terang. Mengikuti pendidikan tidak selalu berarti menamatkan pendidikan.

Memiliki catatan akademik tidak otomatis sama dengan memiliki ijazah. Dan pernah belajar di luar negeri bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh persyaratan pendidikan untuk jabatan publik di Indonesia telah terpenuhi.

Tentu, kita tidak boleh melompat terlalu jauh. Putusan MK tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak pernah bersekolah atau bahwa seluruh riwayat pendidikannya tidak sah. Kesimpulan yang dapat ditarik harus dibatasi pada apa yang dinyatakan Mahkamah: bukti ijazah atau dokumen kelulusan yang memenuhi dasar penyetaraan itu tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan perkara tersebut.

Tetapi, justru karena batas kesimpulannya jelas, pertanyaan publik juga semestinya diarahkan secara tepat. Jika bukti kelulusan tidak ditemukan oleh MK, lembaga mana yang bertanggung jawab menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan administrasi yang membuat syarat pendidikan itu dinyatakan terpenuhi ketika pencalonan berlangsung?

Pertanyaan ini tidak membutuhkan prasangka. Ia membutuhkan dokumen, penjelasan resmi, dan keberanian institusi untuk membuka proses yang menyangkut kepercayaan publik.

Putusan Tidak Membebaskan Negara dari Pertanyaan

Ada satu hal yang harus dipahami dengan jernih. MK tidak menyatakan Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai wakil presiden. Sebaliknya, permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum mereka. Mahkamah juga menilai sengketa hasil pemilu bukan lagi jalur yang tepat untuk membatalkan status seseorang yang telah dilantik sebagai pejabat negara.

Dengan kata lain, permohonan tidak dapat diterima bukan berarti seluruh persoalan substantif telah terjawab, apalagi berarti dokumen kelulusan yang dipersoalkan mendadak terbukti ada. Keduanya merupakan

hal yang berbeda.

Di sinilah publik perlu berhati-hati terhadap dua kecenderungan yang sama-sama menyesatkan. Pertama, menganggap putusan tersebut sebagai bukti bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pendidikan. Kedua, menjadikan putusan yang tidak menerima permohonan sebagai pembenaran bahwa tidak ada lagi masalah yang perlu dijelaskan.

Keduanya melampaui apa yang sesungguhnya diputuskan oleh Mahkamah. Namun, berhati-hati bukan berarti diam. Justru karena putusan itu tidak mengakhiri seluruh pertanyaan mengenai dokumen pendidikan, institusi yang memiliki kewenangan perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji secara terbuka.

Dalam berita resmi MK, persoalan lebih lanjut mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan disebut menjadi ranah lembaga yang berwenang. Mahkamah tidak memberikan cek kosong kepada institusi lain untuk mengabaikan masalah ini. Sebaliknya, penjelasan tersebut semestinya dibaca sebagai penegasan bahwa persoalan itu membutuhkan penanganan melalui mekanisme yang tepat. Apabila sebuah persoalan telah dinyatakan berada di luar jalur penyelesaian yang digunakan, pekerjaan negara belum tentu selesai. Bisa jadi, justru di situlah tanggung jawab lembaga lain dimulai.

Demokrasi Bukan Ruang untuk Mengakali Persyaratan

Syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden bukanlah hiasan administratif. Undang-Undang Pemilu, melalui Pasal 169 huruf r, mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Persyaratan ini harus diperlakukan sebagai aturan yang berlaku bagi semua calon, bukan sebagai standar yang dapat dilonggarkan karena seseorang telah memperoleh dukungan politik besar.

Jika seorang warga biasa mendaftar pada suatu jabatan dan diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan, ia tidak bisa sekadar menjawab bahwa dirinya pernah mengikuti pelajaran atau pernah belajar di lembaga pendidikan tertentu. Ia harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, mengapa standar pembuktian untuk jabatan setinggi wakil presiden justru tidak boleh dibicarakan secara serius?Pertanyaan tersebut bukan serangan terhadap pribadi Gibran. Ia merupakan ujian konsistensi bagi sistem administrasi negara. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut memenuhi setiap detail persyaratan, sementara dalam perkara yang menyangkut elite politik, penjelasan administratif dianggap cukup tanpa keterbukaan yang memadai.

Negara hukum seharusnya tidak bekerja berdasarkan nama belakang, kedekatan kekuasaan, atau besarnya dukungan politik. Ia harus bekerja berdasarkan aturan dan bukti. Di sinilah persoalan ijazah Gibran melampaui dirinya sendiri. Ini adalah ujian apakah lembaga negara mampu memberikan standar yang sama kepada semua orang, termasuk kepada mereka yang berada di puncak kekuasaan.

Kita tidak sedang mengatakan bahwa setiap kontroversi harus berakhir dengan pemecatan. Kita juga tidak sedang mengusulkan agar hukum digantikan oleh tekanan massa. Yang kita tuntut adalah konsistensi: jika syarat itu wajib, pembuktiannya juga wajib; jika ditemukan persoalan administrasi, persoalan itu harus diperiksa melalui prosedur yang sah. Demokrasi tidak boleh berubah menjadi kompetisi untuk mencari jalan pintas menuju kekuasaan.

HNW Mengingatkan Ada Implikasi Konstitusional

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga meminta agar pertimbangan hukum MK dicermati dan implikasi konstitusionalnya ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang. Dalam pernyataannya pada 9 Oktober 2026, ia mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui Pasal 7A, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.

Pernyataan itu penting, tetapi perlu ditempatkan secara proporsional. Pasal 7A bukan mekanisme otomatis untuk memberhentikan pejabat hanya karena muncul persoalan dokumen. Ada proses konstitusional, persyaratan pembuktian, dan tahapan kelembagaan yang harus dipenuhi. Penilaian bahwa seseorang tidak memenuhi syarat jabatan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan oleh opini publik semata. Karena itu, yang mendesak sekarang bukan mengumumkan kesimpulan sebelum proses berjalan. Yang mendesak adalah memastikan tidak ada institusi yang saling melempar tanggung jawab.

Kementerian yang mengurus penyetaraan pendidikan perlu menjelaskan dasar administratif penerbitan surat keterangan penyetaraan. KPU perlu menjelaskan dasar penerimaan dokumen yang digunakan saat pencalonan. Lembaga pengawas dan lembaga negara lain harus menilai persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, keterbukaan akan memperkuat legitimasi. Jika terdapat kekeliruan, mekanisme koreksi harus tersedia. Keduanya jauh lebih sehat daripada membiarkan pertanyaan publik menggantung di antara pembelaan politik dan kecurigaan yang tak berujung.

Jangan pula menjadikan perkara ini sebagai alat untuk menyerang kelompok politik tertentu sembari mengabaikan persoalan serupa ketika terjadi pada pihak sendiri. Standar hukum yang hanya berlaku kepada lawan politik bukanlah penegakan hukum. Itu sekadar politik yang mengenakan pakaian hukum.

Gibran Bukan Satu-satunya yang Sedang Diuji

Ada kecenderungan dalam politik Indonesia untuk mempersonalisasi setiap persoalan. Ketika muncul kontroversi, kita sibuk memperdebatkan apakah seseorang pantas dibela atau pantas diserang. Akibatnya, persoalan kelembagaan yang lebih mendasar justru tersisih.

Dalam kasus ini, Gibran memang menjadi pusat perhatian. Namun, yang lebih penting untuk diperiksa adalah bagaimana sistem administrasi pencalonan bekerja, bagaimana dokumen pendidikan luar negeri dinilai, dan siapa yang bertanggung jawab ketika bukti yang menjadi dasar persyaratan tidak ditemukan dalam pemeriksaan pengadilan.

Jangan sampai seluruh perdebatan berhenti pada pertanyaan apakah Gibran masih bisa mencalonkan diri. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah negara telah membangun mekanisme yang menjamin setiap calon diperlakukan secara setara.

Sebab, jabatan publik bukan hak istimewa yang melekat pada keluarga atau kelompok tertentu. Ia merupakan amanah konstitusional yang mensyaratkan kepatuhan terhadap aturan. Pemilu memang memberi mandat politik, tetapi mandat itu tidak menghapus persyaratan hukum yang harus dipenuhi sejak awal.

Kemenangan dalam pemilu tidak seharusnya dijadikan jawaban untuk semua pertanyaan mengenai kelayakan calon. Sebaliknya, legitimasi politik akan semakin kuat ketika seluruh persyaratan hukum dapat dibuktikan dengan terang. Kita harus membedakan antara dukungan rakyat dan kepatuhan pada konstitusi. Keduanya penting, tetapi tidak saling menggantikan.

Masih Bisa Mencalonkan Diri, Tapi di Singapura?

Kembali pada judul tulisan ini. Gibran masih bisa mencalonkan diri, tetapi di Singapura, sebuah sindiran yang sengaja dibuat untuk menggelitik nalar politik kita. Tentu, tidak ada dasar dari putusan MK yang menyatakan Gibran dilarang mencalonkan diri di Indonesia pada masa mendatang, apalagi memerintahkannya pindah ke Singapura. Judul ini bukan kesimpulan hukum, melainkan kritik terhadap ironi ketika riwayat pendidikan luar negeri seorang pejabat tinggi justru menjadi persoalan yang belum memperoleh penjelasan publik secara tuntas.

Jika memang memiliki rekam jejak pendidikan yang dapat memenuhi persyaratan, jalan terbaik bukanlah beradu slogan dengan pengkritik. Jalan terbaik adalah menunjukkan dokumen yang relevan melalui prosedur yang sah, sehingga persoalan dapat dinilai secara objektif.

Sebaliknya, jika ada kekurangan administratif, negara harus menjelaskan apakah kekurangan itu berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pencalonan dan apa konsekuensi hukumnya. Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh selera politik, tetapi oleh aturan yang berlaku.

Singapura boleh menjadi tempat belajar, tempat membangun karier, atau tempat mengembangkan talenta. Namun, ketika seseorang memilih mengikuti kontestasi politik di Indonesia, persyaratan yang berlaku adalah persyaratan konstitusional dan hukum Indonesia. Tidak ada pengecualian hanya karena pendidikan ditempuh di luar negeri, dan tidak ada pula alasan untuk merendahkan sistem pendidikan negara lain demi membela atau menyerang seorang tokoh.

Saya percaya, Gibran memiliki ruang untuk membuktikan kapasitas dirinya melalui kinerja dan keterbukaan. Namun, kapasitas dalam menjalankan pemerintahan tidak menghapus kewajiban untuk menjawab persoalan administratif yang mendasari kelayakan pencalonan. Begitu pula sebaliknya, kontroversi dokumen pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk menyimpulkan sesuatu yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan.

Masalahnya bukan semata-mata di mana Gibran bersekolah. Masalahnya adalah apakah persyaratan yang diwajibkan kepada setiap calon telah dipenuhi dan dapat dibuktikan sesuai hukum.Jika pertanyaan sesederhana itu saja sulit dijawab secara terbuka, yang patut kita khawatirkan bukan hanya nasib politik seorang wakil presiden. Yang patut kita khawatirkan adalah masa depan demokrasi yang perlahan-lahan kehilangan standar.

Sebab, ketika persyaratan dapat menjadi perdebatan tanpa penyelesaian yang terang, publik akan semakin sulit membedakan antara kepastian hukum dan kompromi politik.Dan sebuah negara tidak menjadi besar karena berhasil mengantarkan seseorang ke puncak kekuasaan. Negara menjadi besar ketika ia berani memastikan bahwa siapa pun yang berada di puncak kekuasaan tetap tunduk pada aturan yang sama.

Salam dari warga

Facebook Comments Box