Beranda Hukum Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas: Upaya Koruptor “Amputasi” Kewenangan Kejaksaan Akan Gagal

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas: Upaya Koruptor “Amputasi” Kewenangan Kejaksaan Akan Gagal

0
Fajlurrahman Jurdi (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Fajlurrahman Jurdi (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)

Matakita.co, Makassar- M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes melayangkan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu

Pengacara menilai bahwa kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan Konstitusi, Pasal 28 D ayat (1 /) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Atas permasalahan tersebut, Fajlurrahman Jurdi Selaku Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Menilai bahwa langkah tersebut merupakan upaya koruptor amputasi Kewenangan Kejaksaan. jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Saat ini koruptor terdesak, mereka tersudut, mencari jalan. KPK sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan, sedangkan Kejaksaan memburu koruptor di daerah. Dua institusi penegak hukum ini berlomba untuk menangkap koruptor. Sehingga Koruptor ketakutan, mereka mencari jalan. Tetapi saya melihat bahwa upaya koruptor amputasi kewenangan kejaksaan gagal. tambahnya

“Itulah sebabnya, sebagian kenapa ada upaya untuk melumpuhkan kewenangan KPK maupun Kejaksaan. Sudah 4 kali kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus, namun semuanya terpental. MK tetap pada pendirian konstitusional, bahwa Kejaksaan adalah lembaga penting dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi”. pinta Fajlur sapaan akrabnya

Selanjutnya Fajlur memaparkan Rilis ICW akhir ini, Kejaksaan merupakan lembaga yang paling besar menangani kasus korupsi, dibanding KPK dan Kepolisian. KPK hanya Rp. 2,2 Trilyun, Kepolisian hanya Rp. 1,327. Tetapi Kejaksaan sangat fantastis. Dengan 405 kasus korupsi dengan 909 tersangka dan nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Rp39,207 triliun, maka posisi kejaksaan menjadi penting dalam pemberantasan korupsi. paparnya

Dengan Begitu, Pakar Hukum Tata Negara Unhas itu menilai bahwa Upaya judicial  review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di MK yang dilakukan oleh M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan, merupakan cara pandang dengan kacamata kuda. jelasnya

Selain  itu Fajlur, dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi primer yang terstruktur dalam penegakkan hukum. Korupsi adalah kejahatan extra ordinary,  sehingga perlu kolaborasi dari semua pihak untuk memburu para koruptor sampai ke akar-akarnya. tegasnya

Diakhir Mantan Tenaga Ahli DPR RI itu menyampaikan semestinya Kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi bukannya diperlemah apalagi ditiadakan, justru sebaliknya, pembentuk UU harus memperluas dan memperkuat kewenangan kejaksaan dengan merevisi UU Kejaksaan. Agar para koruptor di ujung negeri ini seperti di Papua, diburu dan ditangkap. tutupnya (*MHM)

Facebook Comments
ADVERTISEMENT