Beranda Mimbar Ide Mengapresiasi Himbauan Gubernur

Mengapresiasi Himbauan Gubernur

0
Haidir Fitra Siagian

Oleh : Haidir Fitra Siagian*

Surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 338/8744/B.Kesbangpol tanggal 26 Desember 2018, yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur, Andi Sulaeman Sudirman, mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Sebagaimana lazimnya sebagai sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin, tidak lepas dari pihak yang setuju dan yang tidak setuju. Ini pun ditandai dengan beragam argmentasi yang menguatkan pandangan masing-masing pihak.

Surat edaran tersebut adalah bersifat himbauan. Isi himbauan tersebut antara lain adalah berisi agar masyarakat Sulawesi Selatan tidak merayakan pergantian tahun dengan membakar petasan, menyalakan kembang api, dan panggung hiburan malam. Justru pemerintah menghimbau agar perayaan dilaksanakan dengan kegiatan yang positif, seperti memberi bantuan sosial kepada korban bencana alam, maupun kegiatan positif lainnya.

Himbauan sejenis juga datang dari beberapa kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota. Di media sosial, beredar himbauan dari Gubernur Sumatera Utara, Riau, Lampung, dan Kalimantan Utara. Untuk tingkat kabupaten ada dari Bupati Enrekang, Bupati Soppeng, Bupati Barru, Walikota Makassar, Bupati Pinrang, dan lain-lain. Sedangkan Kapolda Sulsel dan Kapolda Sulbar, justru tidak sekedar himbauan, tetapi larangan bagi anggota kepolisian untuk merayakannya pergantian tahun baru dengan cara yang sifatnya hura-hura.

Pada pandangan saya tentu himbauan tersebut adalah sangat-sangat positif. Ada beberapa aspek positif yang dapat diambil dari himbauan seperti ini, yakni aspek kesehatan, keamanan, ketertiban, keagamaan, dan sosial.

Pertama, aspek kesehatan. Tentunya dapat dipahami bahwa pengunaan petasan dan kembang api akan rentan terhadap masalah kesehatan. Terutama jika terjadi kesalahgunaan dalam membakar petasan tersebut. Kemungkinan terjadinya luka bakar kepada anak-anak, tentu akan berkurang ketika masyarakat melaksanakan himbauan pemerintah agar tidak merayakan tahun baru dengan petasan dan kembang api.

Kedua, aspek keamanan. Persoalan paling sering terjadi pada saat perayaan malam tahun baru adalah seringnya terjadi perkelahian dan tindak kriminal lainnya. Bagi anak-anak muda yang merayakan pesta kembang api dan petasan tersebut, biasanya dibarengi dengan mengkonsumsi minum-minum keras dan obat-obat terlarang. Hal inilah yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan di lingkunan masyarakat. Pada hari ini, perkelahian antar remaja dan tindakan kriminal, tidak begitu banyak terjadi.

Ketiga, aspek ketertiban. Penggunaan petasan dan kembang api, pengalaman pada tahun-tahun lalu, kerap menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat yang berpotensi adanya gesekan antar tetangga. Misalnya ketika ada tetangga yang membunyikan petasan, sedangkan tetangga lain sudah ingin tidur atau ada keluarganya yang sakit. Pada tahun ini, hal yang demikian dapat diminimalisir.

Keempat, aspek keagamaan. Bagaimanapun kecenderungan menggunakan petasan dan kembang api dengan biaya yang sangat besar adalah satu kemubazziran dan perbuatan yang sia-sia. Tidak ada satupun aspek yang mendukung adanya hikmah positif dari perbuatan demikian. Ia tidak dapat dikatakan dapat meningkatkan amal saleh yang boleh meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah Swt. Justru kegiatan seperti ini adalah dilarang agama, karena membakar uang dalam satu malam untuk tujuan yang sifatnya hura-hura adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama apapun.

Kelima, aspek sosial. Himbauan pemerintah tersebut sebenarnya mengajak kita semua untuk lebih mengedepankan kepekaan sosial. Dimana saat ini musibah masih terjadi di berbagai pelosok di negeri ini. Mereka sedang berduka dan memerlukan bantuan. Mereka sedang sedih, kita pun turut merasakan kesedihan. Jangan memperlihatkan kegembiraan yang berlebihan di hadapan saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah. Bukankah kita sebagai bangsa Indonesia adalah bersaudara? Artinya apa yang mereka rasakan seharusnya kita rasakan juga. Kita mesti menunjukkan empati dan sensitivitas sebagai cerminan sisi kemanusiaan kepada mereka.

Dengan demikian, pada pendapat saya, tidaklah pada tempatnya jika ada sebagian diantara kita yang pesimis bahkan cenderung melakukan perlawanan terhadap himbauan pemerintah tersebut. Bukankah sebagai warga masyarakat yang baik, apapun yang dihimbau oleh pemerintah, sepanjang itu sesuai mekanisme yang berlaku, positif dan bermanfaat untuk kemaslahatan bersama, adalah sewajarnya dibantu dan didukung.

Melalui status sosial dan pemberitaan media online, saya mendapati beberapa pihak yang cenderung menunjukkan perlawanan atau rasa tidak senang kepada himbauan dimaksud. Mereka adalah kalangan terdidik dari beberapa perguruan tinggi terkemuka dan sering menjadi narasumber dalam berbagai seminar. Ada pula yang statusnya adalah aparat keamanan negara. Bahwa memang tidak dapat dipungkiri himbauan tersebut masih terdapat kekurangan dan belum optimal. Walaubagaimanapun jika ada kekurangan saat ini, marilah kita berikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaikinya untuk masa yang akan datang. Bukan justru sebaliknya.

Diantara hal yang mereka katakan adalah bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mau melaksanakan himbauan tersebut. Bahkan masih terdapat anak muda yang menyalakan petasan di depan rumah jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Tentulah tidak semua orang akan melaksanakannya. Satu kebajikan yang diajarkan oleh seluruh ajaran agama apapun, tidak semua umat beragama mau mengamalkannya. Bahwa tidak sedikit himbauan agama, dikali nol oleh umatnya. Misalnya, ibadah shalat, puasa, zakat dan seterusnya adalah ajaran agama Islam. Akan tetapi masih amat sangat banyak umat Islam yang tidak mau melaksanakannya, termasuk mereka-mereka yang sering disebut sebagai aktivis maupun akademisi.

Namun demikian, di beberapa kawasan, himbauan tersebut sudah terlaksana. Di kompleks kami, Bakung Balda Sakinah Samata Gowa, hampir tidak masyarakat yang menyalakan petasan, kecuali satu orang, itupun anak yang usianya masih sekolah dasar. Yang ada adalah bunyi petasan dan kembang api dari kompleks perumahan lain. Di Kabupaten Selayar, teman saya melaporkan pun hampir tidak ada bunyi petasan dan kembang api. Tentunya masih ada kawasan lain yang demikian.

Oleh karena itu, mengatakan bahwa himbauan gubernur tersebut tidak berarti, adalah kurang tepat. Bahwa memang belum sepenuhnya efektif. Kurang efektifnya pun adalah disebabkan oleh berbagai hal. Antara lain adalah kurangnya dukungan dari pejabat tingkat bawah, kalangan aktivis, maupun tokoh masyarakat. Mungkin karena menganggap hal itu bukan urusannya.

Terimakasih Pak Gubernur, Wakil Gubernur. Akibat himbauannya, semalam kami sekeluarga dapat berzikir dengan baik di masjid dan tidur dengan pulas, tanpa gangguan bunyi petasan yang berarti. Wallahu’alam.

Wassalam
Bakung Samata Gowa, 01 Januari 2019

*) Penulis adalah dosen Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar

Facebook Comments